Menghambat Lalu Lintas, 63 Bangunan Lama di Karawang Dibongkar Oleh Satpol PP

Rohmat

Komitmen Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk meningkatkan aksesibilitas menuju gerbang tol Karawang Timur mulai direalisasikan.

Langkah awal yang diambil adalah menertibkan bangunan tak berizin yang selama ini kerap menghambat arus lalu lintas. Sebanyak 63 bangunan yang telah berdiri bertahun-tahun dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang.

Langkah pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari proyek perbaikan jalan serta pemasangan sistem drainase di sekitar gerbang tol Karawang Timur guna mengatasi permasalahan genangan air yang kerap terjadi.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0604, Polres, Jasa Marga, serta Dinas Perhubungan.

“Penertiban ini merupakan permohonan Jasa Marga karena banyak genangan air. Akan dilakukan perbaikan drainase sekaligus perbaikan ruas jalan,” ujar Basuki Rahmat, Kamis (27/3/2025).

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.

“Surat peringatan sudah kami kirimkan sebanyak 3 kali, jadi sekarang mulai kita bongkar,” ucapnya.

Bangunan yang ditertibkan mayoritas digunakan untuk kegiatan usaha seperti penjualan pasir, tambal ban, serta warung kopi dan makanan.

“Semua kita bongkar tanpa pilih-pilih. Jalan harus bersih dari bangunan liar,” katanya.

Dengan langkah ini, diharapkan akses menuju gerbang tol Karawang Timur menjadi lebih lancar dan bebas hambatan, serta dapat mengurangi risiko kerusakan jalan akibat drainase yang tidak berfungsi dengan baik.

Also Read

Tags

Leave a Comment