Kasus Penculikan WNA Ukraina di Bali: Bagaimana Kronoligi Itu Terjadi?

Rohmat

Polisi Bali berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan dan perampokan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina.

Pelaku yang diketahui bernama Khasan Askhabov (30), diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (30/1/2025), saat mencoba terbang menuju Dubai untuk menghindari penangkapan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Iya benar, salah satu dari sembilan orang yang dilaporkan oleh korban dalam Laporan Polisi yang diajukan semalam sekitar pukul 19.00, berhasil kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Jumat (31/1/2025).

Begitu ditangkap, Khasan langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun demikian, Ariasandy belum mengungkapkan apakah Khasan merupakan bagian dari kelompok perampok yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

“Saat ini, yang bersangkutan masih kami amankan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, polisi terus mendalami keterlibatan Khasan dalam aksi kejahatan yang menyasar Igor Iermakov, seorang warga negara Ukraina, bersama dengan sopirnya. Dalam kejadian tersebut, keduanya diculik dan dirampok oleh kelompok yang diduga berasal dari Rusia.

Kronologi Penculikan dan Perampokan

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu di kawasan Jalan Tundun Penyu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Keempat perampok yang terdiri dari dua kendaraan memblokade jalan di depan dan belakang mobil korban.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah, mereka memaksa korban keluar dari kendaraan dan mengancam menggunakan senjata tajam, palu, serta pistol.

Setelah berhasil menguasai korban, para pelaku membawa Igor dan sopirnya ke sebuah vila yang terletak di Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A Nomor 10, Jimbaran, yang disewa oleh seseorang berinisial AM.

Di sana, korban kembali mengalami kekerasan fisik dan disita ponselnya. Selain itu, korban juga dipaksa untuk membuka akun Binance miliknya, yang berisi saldo kripto. Uang milik korban pun berhasil dipindahkan ke rekening yang sudah ditentukan.

Total kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp3.496.790.194, sementara keduanya mengalami sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan para perampok.

Keberhasilan penangkapan Khasan memberikan harapan untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap peran serta tersangka lainnya dalam tindakan kriminal yang sangat meresahkan ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment