Dalam langkah berani dan penuh ketegasan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tindakan ini merupakan hasil dari audit investigatif yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat di area tersebut. Audit tersebut berujung pada keputusan untuk membatalkan 50 sertifikat tanah, yang terdiri dari 38 SHGB dan 17 SHM.
Sanksi Tegas untuk Pihak Terkait
“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).
Lebih jauh, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada enam pegawai yang terbukti terlibat, termasuk pencopotan dari jabatan mereka. Dua pegawai lainnya pun turut menerima hukuman serupa.
“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” tegasnya.
Adapun daftar individu dan pihak yang telah dikenai sanksi dalam kasus ini meliputi:
- KJSB dengan inisial RMLP;
- Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, berinisial JS;
- Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, berinisial SH;
- Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, berinisial ET;
- Ketua Panitia A, berinisial WS;
- Ketua Panitia A, berinisial YS;
- Panitia A, berinisial NS;
- Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM;
- Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, berinisial KA.
Potensi Bertambahnya Sertifikat yang Dibatalkan
Saat ini, terdapat total 280 sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan pagar laut Desa Kohod, dengan rincian 263 SHGB dan 17 SHM. Dari jumlah tersebut, seluruh 17 SHM telah resmi dibatalkan, sementara dari 263 SHGB, baru 38 yang dicabut, sehingga total sertifikat yang dibatalkan saat ini mencapai 50.
“Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar,” jelas Nusron.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah sertifikat yang berpotensi dibatalkan masih bisa bertambah seiring dengan proses verifikasi yang terus berlangsung.
“Apakah jumlahnya akan bertambah? Potensinya ada. Kami baru memulai tugas ini secara praktis selama 4 hari. Kami mengumumkan pada hari Senin dan mulai bergerak pada hari Selasa hingga Jumat. Dalam waktu 4 hari, kami telah menemukan 50 bidang tanah,” pungkasnya.