Penerapan sistem Tilang Elektronik (ETLE) oleh Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) sudah berlangsung cukup lama, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum familiar dengan cara memeriksa status pelanggaran mereka secara online. Padahal, proses ini tidak sulit dan sangat mudah diakses, bahkan hanya memerlukan ponsel pintar!
Sistem ETLE PMJ berfungsi untuk mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu intervensi langsung dari petugas di lapangan. Dengan adanya kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik, pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan berlebih, akan langsung tercatat dan terekam. Setelah itu, data kendaraan yang melanggar akan langsung diidentifikasi dan dipadankan dengan informasi yang ada di database kepolisian. Surat tilang pun akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui email atau alamat rumah yang terdaftar.
Selain itu, kini ada fitur baru yang memungkinkan pengendara mendapatkan informasi pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp, sehingga mempermudah proses pemberitahuan.
Bagi Anda yang ingin mengecek pelanggaran ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri melalui ponsel, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data menggunakan browser HP Anda.
- Isi data yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK.
- Setelah data terisi, klik tombol “Cek Data.”
- Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul pesan “No data available.”
- Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi tambahan, pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur jenis pelanggaran serta sanksinya.
Tips Agar Tidak Kena Tilang e-TLE
Meski kemajuan teknologi telah membuat sistem tilang menjadi lebih efisien, penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda menghindari tilang e-TLE:
- Patuhi rambu dan marka jalan: Setiap tanda yang ada di jalan punya tujuan untuk keselamatan pengendara.
- Kenakan sabuk keselamatan: Meski terkadang dianggap sepele, sabuk keselamatan sangat penting.
- Jangan gunakan ponsel saat berkendara: Fokus adalah kunci keselamatan.
- Tahan keinginan untuk ngebut: Pastikan Anda selalu berkendara sesuai batas kecepatan yang ditetapkan.
- Periksa pelat nomor kendaraan: Jangan gunakan pelat nomor palsu.
- Berjalan di jalur yang benar: Hindari berkendara melawan arus yang dapat membahayakan diri dan orang lain.
- Patuh pada lampu merah: Selalu berhenti saat lampu merah menyala.
- Gunakan perangkat keselamatan: Helm wajib bagi pengendara motor.
- Jangan berboncengan lebih dari dua orang: Pastikan sesuai dengan kapasitas kendaraan.
- Nyalakan lampu sepeda motor siang hari: Hal ini dapat meningkatkan visibilitas Anda.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda tidak hanya akan menghindari tilang, tetapi juga turut berkontribusi pada keselamatan di jalan.