Penataan Ulang Tenaga Honorer, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan!

Rohmat

Pemerintah saat ini tengah berfokus pada reformasi besar-besaran dalam sistem kepegawaian, khususnya dalam penataan tenaga honorer.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk struktur kepegawaian yang lebih efisien dan profesional, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan dalam wawancara dengan RRI pada Kamis (6/2/2025) bahwa kebijakan penataan tenaga honorer yang berlaku saat ini hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam database BKN.

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2, nasib mereka akan berakhir dengan pemberhentian.

“Regulasi ini tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2023, yang melarang Kepala Daerah menerima tenaga honorer baru. Selain itu, hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Sedangkan honorer yang tidak terdaftar harus memiliki minimal dua tahun masa kerja aktif,” ujar Zudan.

Nasib tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN kini menjadi tanda tanya besar, karena mereka menghadapi ketidakpastian yang serius.

Di sisi lain, pemerintah memberi kelonggaran bagi tenaga honorer yang telah bekerja setidaknya selama dua tahun hingga Oktober 2023, agar mereka tetap dapat bertahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut ini adalah kriteria tenaga honorer yang berisiko dirumahkan pada tahun 2025:

  1. Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023.
  2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
  3. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.

Beberapa daerah sudah mulai merasakan dampak dari kebijakan ini, seperti di Sumatera Barat. Begitu pula di Jembrana, Bali, tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun terpaksa diberhentikan.

Menurut Zudan, “Tenaga honorer yang terkena dampak kebijakan ini menghadapi masa depan yang tidak pasti. Sementara itu, pemerintah daerah tengah mencari solusi agar mereka tetap memiliki kesempatan kerja.”

Salah satu solusi yang sedang digodok oleh pemerintah adalah dengan memperkenalkan skema outsourcing, yang melibatkan perusahaan pihak ketiga.

Dengan skema ini, tenaga honorer dapat terus bekerja di instansi pemerintah meskipun dengan status kontrak dari penyedia tenaga kerja.

Namun, pelaksanaan skema outsourcing ini sangat bergantung pada anggaran yang tersedia di daerah dan regulasi yang ada. Kebijakan penghentian tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II adalah langkah penting pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, namun dampaknya dapat menimbulkan tantangan sosial yang perlu segera diatasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kebijakan ini jelas merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan efisien, meski harus diakui bahwa ada berbagai tantangan yang perlu diselesaikan dalam pelaksanaannya.

Also Read

Tags

Leave a Comment