Putusan “Dismissal” MK dan Implikasinya terhadap Proses Pelantikan Kepala Daerah

Rohmat

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) mengambil keputusan untuk menangguhkan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa pemilu, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil agar pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dengan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan putusan dismissal yang akan dikeluarkan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, atau sehari sebelum pelantikan yang telah direncanakan sebelumnya.

Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar, jika terdapat kedekatan waktu dengan putusan dismissal, maka pelantikan lebih baik dilakukan secara bersamaan.

Selain itu, efisiensi juga menjadi faktor utama dalam penundaan ini.

“Beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito, di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Makna Dismissal

Dalam konteks ini, istilah dismissal mengacu pada terminologi hukum yang lazim digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Secara umum, dismissal dapat diartikan sebagai hasil pertimbangan dari musyawarah majelis hakim untuk menentukan apakah suatu gugatan dapat diterima atau ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Proses dismissal menjadi elemen penting dalam mekanisme peradilan karena pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan, meskipun terdapat kekurangan sejak awal dalam pengajuannya. Oleh karena itu, putusan dismissal berperan dalam menyeleksi perkara mana yang layak untuk diteruskan ke tahap pembuktian dan mana yang harus dihentikan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan metode yang digunakan hakim konstitusi untuk menyaring perkara yang akan dilanjutkan dan yang tidak memenuhi kriteria hukum, mengingat aturan peradilan tidak membolehkan hakim menolak suatu perkara meskipun dari awal telah diketahui bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Also Read

Tags

Leave a Comment