SMPB 2025: Jalur Domisili dan Strategi Pelibatan Sekolah Swasta untuk Pendidikan yang Merata

Rohmat

Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan sistem dalam proses seleksi masuk sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan bukan sekadar pergantian nama, melainkan untuk memperkenalkan kebijakan baru yang lebih luas.

“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” kata Mu’ti dalam keterangannya.

Empat Jalur Penerimaan Murid

Dalam rancangan sistem terbaru ini, terdapat empat mekanisme seleksi yang dapat ditempuh oleh calon siswa, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

  • Jalur domisili diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dalam area administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan mendekatkan tempat tinggal siswa ke sekolah.
  • Jalur afirmasi dikhususkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta bagi calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki pencapaian dalam bidang akademik (seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi) maupun non-akademik (seperti seni, budaya, olahraga, dan keterampilan lainnya).
  • Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang harus berpindah tempat tinggal karena pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak dari tenaga pendidik yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Alokasi Kuota di Setiap Jenjang Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut menyusun proporsi penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan dengan pembagian berikut:

Sekolah Dasar (SD):

  • Jalur domisili: minimal 70%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Tidak tersedia jalur prestasi

Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  • Jalur domisili: minimal 40%
  • Jalur afirmasi: 20%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: minimal 25%

Sekolah Menengah Atas (SMA):

  • Jalur domisili: minimal 30%
  • Jalur afirmasi: 30%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: minimal 30% dari sisa kuota

Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB

Untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, pemerintah memastikan bahwa sekolah swasta akan turut serta dalam SPMB.

“Jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa bagi siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri melalui SPMB, pemerintah daerah akan memberikan bantuan kepada mereka yang memilih bersekolah di sekolah swasta. Hal ini bukan kebijakan baru, sebab regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah membantu sekolah swasta sudah ada sejak tahun 2023.

“Ternyata tadi sudah ada peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata dan itu sudah tahun 2023,” kata dia.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap SPMB dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh calon siswa untuk memperoleh pendidikan yang lebih merata dan inklusif.

Also Read

Tags

Leave a Comment