Vonis Lebih Berat! Harvey Moeis Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Skandal Timah

Rohmat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pebisnis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Selain vonis Harvey, majelis hakim juga akan mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT RBT telah divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Harvey juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar. Seluruh asetnya yang berhubungan dengan perkara ini juga dinyatakan disita oleh negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian akibat tindakannya.

Suami dari aktris Sandra Dewi ini terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan niaga timah di PT Timah Tbk selama rentang waktu 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa, Harvey diusulkan menerima hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ancaman hukuman tambahan 6 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Also Read

Tags

Leave a Comment