Begini Cara Mengklaim Kembali Sisa Uang Denda Tilang

Sahrul

Banyak pengendara yang masih belum mengetahui bahwa sisa uang denda tilang elektronik atau ETLE bisa diambil kembali jika jumlah yang dibayarkan lebih besar dari putusan pengadilan. Hal ini kerap terjadi karena sistem meminta pembayaran denda maksimal saat pelanggar melakukan konfirmasi tilang.

Kenapa Ada Sisa Uang Denda Tilang?

Saat menerima tilang ETLE, pelanggar biasanya diminta membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Namun, ketika kasusnya telah diputuskan oleh pengadilan, sering kali jumlah denda yang ditetapkan lebih kecil dari nominal yang sudah dititipkan. Dengan kata lain, ada kelebihan pembayaran yang dapat dikembalikan kepada pelanggar.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Tilang Kejaksaan, “Namun ingat, putusan Pengadilan biasanya lebih kecil dari nominal tersebut. Anda perlu melihat kembali nominal denda setelah diputus Pengadilan, dan jika ada sisa, dapat Anda ambil kembali.”

Cara Mengambil Sisa Uang Denda Tilang ETLE

Jika kamu mendapati ada kelebihan pembayaran dari denda tilang, berikut langkah-langkah untuk mengambilnya:

  1. Cek Putusan Pengadilan
    • Masukkan nomor registrasi tilang sesuai dengan berkas yang diberikan.
    • Periksa jumlah denda yang diputuskan pengadilan serta biaya perkara.
  2. Verifikasi Data
    • Pastikan data yang muncul sesuai dengan yang terdaftar, seperti nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan.
    • Jika ada ketidaksesuaian, hubungi pihak tilang kejaksaan.
  3. Ajukan Pengambilan Sisa Titipan
    • Jika data sudah benar, klik tombol ‘Ambil Sisa Titipan’ pada sistem online.
    • Unduh surat pengantar ke Bank BRI sebagai syarat pencairan dana.
  4. Datang ke Bank BRI Terdekat
    • Bawa surat pengantar tersebut ke teller Bank BRI.
    • Pihak bank akan melakukan verifikasi sebelum menyerahkan sisa uang denda ke pelanggar.

12 Jenis Pelanggaran yang Diincar ETLE

Sebagai informasi tambahan, sistem tilang elektronik kini mencatat berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Berikut 12 pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE:

  1. Pelanggaran aturan ganjil-genap
  2. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
  3. Melebihi batas kecepatan
  4. Overload dan over dimension (khusus ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (khusus ETLE Mobile)
  7. Tidak memakai helm bagi pengendara motor
  8. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari dua orang di motor (khusus ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (khusus ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari bagi sepeda motor (khusus ETLE Mobile)

Dengan memahami prosedur pengambilan sisa denda tilang, pengendara tidak perlu khawatir kehilangan kelebihan pembayaran yang seharusnya bisa dikembalikan. Pastikan untuk selalu mengecek putusan pengadilan dan mengurusnya sesuai prosedur agar tidak ada dana yang terbuang sia-sia.

Also Read

Tags

Leave a Comment