Di era digital saat ini, berbagai layanan administrasi mulai beralih ke sistem daring guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan. Salah satunya adalah layanan pajak kendaraan yang kini bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri. Namun, apakah proses balik nama kendaraan juga dapat dilakukan secara online? Simak penjelasannya berikut ini.
Balik Nama Kendaraan, Bisa Online atau Tidak?
Saat mencari informasi mengenai layanan balik nama kendaraan secara online, mungkin akan ditemukan berbagai situs yang menawarkan jasa tersebut, seperti Seva yang dikelola oleh marketplace otomotif Astra Digital. Namun, perlu diketahui bahwa meskipun ada kemudahan dalam layanan digital, proses balik nama kendaraan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat. Hal ini disebabkan karena kendaraan harus menjalani cek fisik sebagai bagian dari prosedur resmi, sebagaimana dikutip dari situs SIPPN KemenPAN-RB.
Persyaratan dan Prosedur Balik Nama Kendaraan
Dibandingkan dengan pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan, balik nama kendaraan memerlukan proses yang lebih panjang. Terdapat dua tahapan utama dalam pengurusan ini, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Berikut syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Proses Balik Nama STNK
Sebelum memulai pengurusan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik sebelumnya
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Kuitansi pembelian kendaraan yang telah dibubuhi materai Rp10.000
Langkah-langkahnya:
- Datangi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat, di mana petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan ke loket yang ditunjuk.
- Setelah diperiksa dan dilegalisasi, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon.
- Lanjutkan ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen kepada petugas.
- Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan pajak terutang di kasir Samsat.
- Pergi ke bagian mutasi dan mengisi formulir tambahan, lalu serahkan ke petugas.
- Bayar biaya pendaftaran mutasi kendaraan yang berkisar antara Rp75.000 hingga Rp250.000.
- Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan kuitansi tanda terima yang digunakan untuk pengambilan berkas.
- Datang kembali ke Samsat setelah 5-7 hari untuk mengambil berkas yang telah diproses.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas dan lanjutkan ke loket fiskal untuk menyelesaikan pembayaran sebesar Rp10.000.
- Setelah semua proses selesai, datang ke Samsat tujuan untuk menyerahkan berkas mutasi dan melakukan cek fisik ulang.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPKB asli akan dikembalikan bersama bukti pembayaran STNK.
- Datang kembali ke Samsat pada jadwal yang telah ditentukan (biasanya 1-2 hari setelah proses sebelumnya) untuk mengambil STNK baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.
2. Proses Balik Nama BPKB
Setelah mendapatkan STNK baru, tahap selanjutnya adalah balik nama BPKB yang dilakukan di Ditlantas Polda setempat. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- STNK baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
Langkah-langkahnya:
- Datangi Ditlantas Polda dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
- Serahkan dokumen ke loket yang ditunjuk dan isi formulir pengajuan balik nama BPKB.
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Jika berkas telah lengkap, pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda pembayaran sebesar Rp80.000.
- Lakukan pembayaran melalui ATM atau layanan perbankan yang tersedia.
- Serahkan bukti pembayaran ke loket balik nama BPKB untuk mendapatkan tanda terima pengambilan dokumen.
- Datang kembali ke Ditlantas Polda sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk mengambil BPKB baru.
Kesimpulan
Meskipun banyak layanan administrasi kendaraan telah beralih ke sistem daring, proses balik nama kendaraan tetap memerlukan kehadiran fisik pemilik kendaraan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda. Hal ini dikarenakan adanya prosedur cek fisik yang wajib dilakukan sebagai bagian dari verifikasi legalitas kendaraan. Oleh karena itu, disarankan untuk mengurus proses balik nama secara mandiri guna menghindari risiko kehilangan dokumen atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.