BMW dan BYD Berebut M6, Bagaimana Aturan Merek di Indonesia?

Sahrul

Perselisihan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD kini telah memasuki tahap awal persidangan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pendaftaran merek yang diakui di Indonesia.

Secara global, terdapat dua prinsip utama dalam pendaftaran merek, yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). Prinsip first to use mengutamakan pihak yang pertama kali menggunakan merek tertentu dalam kegiatan bisnis sebagai pemilik sah. Sementara itu, dalam sistem first to file, hak merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, selama tidak ada pihak lain yang membuktikan kepemilikan sebelumnya dalam batas waktu tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia menerapkan prinsip first to file serta prinsip teritorial. Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan di dalam negeri. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, seperti jika ditemukan unsur itikad tidak baik atau jika merek yang dimaksud termasuk dalam kategori merek terkenal. Dalam kondisi tersebut, pihak yang merasa berkepentingan dapat mengajukan keberatan selama periode pengumuman sebelum merek tersebut resmi terdaftar. Apabila tidak ada keberatan, prinsip first to file tetap menjadi prioritas utama.

Dalam perkara ini, BMW AG lebih dahulu mendaftarkan merek “M6” dibandingkan BYD. BMW mengajukan permohonan pendaftaran lebih awal, sementara BYD baru mendaftarkan merek serupa di Indonesia pada tahun 2024.

Untuk menghindari pendaftaran merek oleh pihak yang tidak memiliki hak, hukum di Indonesia memberikan mekanisme keberatan yang dapat diajukan selama masa publikasi. Selain itu, pemegang merek sebelumnya juga bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.

Dalam kasus ini, BMW AG, perusahaan otomotif asal Jerman yang dikenal dengan kendaraan premium dan performa tinggi, menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, sejak 26 Februari 2025.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa BMW adalah pemegang sah merek “M6” yang telah lama digunakan untuk seri kendaraan sport mewah mereka.

“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie pada Selasa (4/3/2025).

Di sisi lain, PT BYD Motor Indonesia juga memberikan pernyataan mengenai gugatan yang diajukan oleh BMW. Luther Panjaitan, selaku Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, membenarkan bahwa memang ada gugatan hukum yang sedang berlangsung antara kedua perusahaan tersebut.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther pada Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan data yang tersedia di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, BMW AG telah lebih dahulu mendaftarkan merek “M6” sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan hukum untuk merek ini akan berakhir pada 20 Agustus 2025. Merek tersebut terdaftar dalam kategori kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor beserta komponen strukturalnya.

Sementara itu, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek “M6” dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan yang diajukan adalah DID2024122107, yang didaftarkan pada 22 November 2024. Kategori kelas yang digunakan BYD juga sama dengan yang telah didaftarkan oleh BMW.

Dengan kedua perusahaan yang sama-sama mengklaim hak atas merek “M6”, perselisihan ini akan bergantung pada putusan hukum yang menentukan siapa yang berhak atas merek tersebut di Indonesia. Apakah BMW dapat mempertahankan kepemilikan atas nama “M6”, ataukah BYD memiliki dasar kuat untuk menggunakannya? Semua akan terungkap dalam proses persidangan yang masih terus berjalan.

Also Read

Tags

Leave a Comment