BMW Layangkan Gugatan, BYD Terancam Soal Nama M6

Sahrul

Perselisihan hukum antara dua produsen otomotif besar, BMW AG dan BYD Motor Indonesia, semakin memanas. BMW melayangkan gugatan terhadap BYD karena penggunaan nama “M6” pada model MPV listriknya. Hal ini dikarenakan BMW telah lebih dahulu menggunakan nama tersebut untuk mobil sport mewah dalam lini Seri 6 mereka.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menyampaikan bahwa proses hukum atas sengketa merek “M6” ini masih berlangsung dan akan berlanjut dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan bulan depan.

“(Proses kemarin) itu kan hearing process. Jadi memang ada proses-prosesnya gitu. Memang sudah sampai dengan saat ini, sepertinya sudah dua kali prosesnya, tapi nantinya akan ada lagi di bulan April. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” kata Jodie saat ditemui di BMW Ultima, Tangerang Selatan, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak BMW belum bisa memberikan banyak komentar mengenai perkara ini karena masih dalam tahap persidangan.

“Karena kan memang kasus hukum sedang berjalan, kita tidak bisa memberikan banyak komentar. Karena kan memang sedang diproses gitu,” sambungnya.

BMW AG menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk mempertahankan hak mereka, tetapi juga untuk menghindari kebingungan di kalangan pelanggan. BMW ingin memastikan bahwa nama “M6” tetap menjadi identitas eksklusif produk mereka.

“Kalau dari BMW pasti stand point-nya kita ingin melindungi brand. Karena memang brand ‘M6’ itu sudah ada dalam waktu yang cukup lama, jadi bukan baru. Dan memang itu yang kita inginkan adalah kita menghindari adanya kebingungan di pelanggan. Karena semua yang dilakukan oleh BMW pasti berkaitan dengan pelanggan. Karena, kan, kita memiliki pelanggan (BMW) M6 yang mungkin juga kita tidak mau ada kebingungan di market gitu. Jadi memang kita tujuannya adalah melindungi brand, hak intelektual brand dari BMW,” beber Jodie.

Gugatan ini telah tercatat dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW AG resmi mengajukan gugatan ini sejak 26 Februari 2025.

Dari hasil penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa BMW telah lebih dulu mendaftarkan merek “M6” sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini berlaku hingga 20 Agustus 2025 dan mencakup kategori kelas 12 yang mencakup kendaraan bermotor beserta bagian-bagiannya.

Sementara itu, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek “M6” di Indonesia, namun masih dalam tahap pemeriksaan substantif. Permohonan ini terdaftar dengan nomor DID2024122107 sejak 22 November 2024.

Dengan gugatan yang telah diajukan, persaingan antara kedua raksasa otomotif ini kini memasuki ranah hukum. Keputusan akhir dari kasus ini akan sangat menentukan apakah BYD dapat terus menggunakan nama “M6” untuk produknya atau harus mencari alternatif lain guna menghindari konflik merek dagang.

Also Read

Tags

Leave a Comment