Persaingan di dunia otomotif kini merambah ke ranah hukum. BMW Group Indonesia secara resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6” yang telah lebih dulu dimiliki BMW. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025.
BMW Lindungi Hak Atas Merek M6
BMW Aktiengesellschaft (AG) menggugat BYD karena penggunaan nama M6 pada salah satu model MPV listriknya, yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. Padahal, nama M6 telah lama digunakan BMW untuk lini mobil sport Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa merek M6 merupakan bagian dari identitas BMW yang telah dikenal secara global.
“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” ujar Jodie.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa BMW M6 adalah model yang memiliki ciri khas dalam lini BMW M dengan performa tinggi, teknologi mutakhir, serta eksklusivitasnya. Penggunaan nama yang sama oleh merek lain dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
“Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik,” tambahnya.
BMW menegaskan bahwa merek M6 telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil tidak hanya untuk menjaga hak intelektual BMW, tetapi juga demi kepentingan konsumen yang menginginkan pengalaman berkendara khas BMW.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” tegas Jodie.
BMW berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum ini, serta menghargai kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis di Indonesia.
Tanggapan BYD Indonesia
Di sisi lain, PT BYD Motor Indonesia juga memberikan respons terkait gugatan ini. Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, membenarkan adanya sengketa hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.
“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther.
Meskipun demikian, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak berdampak pada operasional BYD di Indonesia. Perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tetap memberikan layanan terbaik bagi konsumennya.
“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Kesimpulan
Kasus hukum antara BMW dan BYD terkait merek M6 ini menjadi perhatian dalam industri otomotif. BMW mengklaim hak eksklusif atas nama tersebut dan berusaha mempertahankan citra serta reputasi mereknya, sementara BYD tetap optimis bahwa sengketa ini tidak akan menghambat bisnisnya di Indonesia. Proses hukum masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhirnya, apakah akan ada kesepakatan damai atau keputusan hukum yang lebih lanjut.