Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid. Ada tiga jenis kendaraan hybrid yang mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), sehingga harga jualnya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dari PMK No. 12 Tahun 2025, kendaraan LCEV tertentu yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan memperoleh fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025. Dalam Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa tiga jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini meliputi:
a. Full Hybrid b. Mild Hybrid c. Plug-in Hybrid
“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) dalam peraturan tersebut. Insentif ini berlaku dari Januari hingga Desember 2025.
Mengenal Tiga Jenis Mobil Hybrid yang Mendapat Insentif
- Full Hybrid Kendaraan hybrid jenis ini memiliki sistem yang mampu menghentikan mesin secara otomatis saat kendaraan dalam keadaan diam sementara (idling stop), menggunakan teknologi pengereman regeneratif (regenerative braking), serta memiliki motor listrik tambahan yang membantu pergerakan (electric motor assist). Selain itu, mobil ini juga bisa berjalan sepenuhnya menggunakan tenaga listrik (EV running mode) untuk kecepatan atau durasi tertentu. Beberapa contoh kendaraan yang masuk kategori ini adalah Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, dan Honda CR-V Hybrid.
- Mild Hybrid Mobil jenis mild hybrid juga memiliki fitur idling stop dan regenerative braking, namun perbedaan utamanya terletak pada sistem motornya yang hanya berfungsi sebagai pendukung mesin pembakaran tanpa bisa bergerak sepenuhnya dengan tenaga listrik. Mobil dalam kategori ini umumnya lebih efisien dibandingkan mobil konvensional, tetapi tidak sehemat full hybrid dalam penggunaan bahan bakar. Contoh kendaraan yang masuk kategori ini adalah Suzuki XL7 Hybrid dan Suzuki Ertiga Hybrid.
- Plug-in Hybrid (PHEV) Mobil PHEV merupakan pengembangan lebih lanjut dari sistem hybrid dengan tambahan fitur pengisian daya eksternal. Kendaraan ini memiliki minimal satu motor listrik dan satu mesin konvensional sebagai sumber tenaga, memungkinkan pengemudi memilih untuk menggunakan mode listrik sepenuhnya atau mengombinasikannya dengan bahan bakar. Kendaraan ini menawarkan efisiensi tinggi, tetapi harganya masih cenderung lebih mahal dibandingkan jenis hybrid lainnya. Beberapa contoh mobil plug-in hybrid yang sudah hadir di Indonesia adalah Toyota RAV4 PHEV dan Mitsubishi Outlander PHEV.
Dengan diberlakukannya kebijakan insentif ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Selain mengurangi emisi karbon, mobil hybrid juga menawarkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik dibandingkan kendaraan berbasis mesin bakar konvensional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong elektrifikasi kendaraan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil di Indonesia.