Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan kebijakan terbaru yang memberikan insentif pajak bagi kendaraan hybrid. Kendaraan yang dikenal lebih ramah lingkungan ini kini mendapat keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM bagi kendaraan listrik roda empat serta kendaraan hybrid yang memiliki emisi karbon rendah. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025 dan akan diterapkan sepanjang tahun anggaran 2025.
Dalam kebijakan ini, tiga kategori mobil hybrid—yakni full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid—berhak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan jenis ini ditetapkan sebesar 3%. Insentif ini berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Simulasi Pengurangan Harga Mobil Hybrid
Berdasarkan lampiran PMK No. 12 Tahun 2025, simulasi penghitungan pajak untuk mobil hybrid dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sebagai contoh, pabrikan PT X menjual kendaraan roda empat berjenis full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 24 kilometer per liter dan kapasitas mesin 1.500 cc kepada PT Y. Mobil ini memiliki harga jual sebesar Rp 300.000.000. Karena kendaraan ini termasuk dalam kategori kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, maka berhak mendapatkan insentif pajak.
Perhitungan PPnBM yang berlaku:
- Harga jual kendaraan: Rp 300.000.000
- PPN yang harus dibayar: 12% x Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
- PPnBM sebelum insentif: 15% x (40% x Rp 300.000.000) = Rp 18.000.000
- PPnBM yang ditanggung pemerintah: 3% x Rp 300.000.000 = Rp 9.000.000
- PPnBM yang masih harus dibayarkan: Rp 18.000.000 – Rp 9.000.000 = Rp 9.000.000
- Harga akhir setelah pajak: Rp 300.000.000 + Rp 36.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp 345.000.000
Dengan adanya insentif ini, beban pajak yang semula mencapai Rp 18 juta kini berkurang menjadi Rp 9 juta. Dampaknya, harga mobil hybrid mengalami penurunan sebesar Rp 9 juta, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan beremisi rendah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di Indonesia. Dengan adanya insentif pajak ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk memiliki mobil hybrid yang lebih hemat bahan bakar serta lebih rendah emisi dibandingkan kendaraan konvensional.