Sejumlah negara menunjukkan penolakan terhadap usulan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengajukan rencana pemindahan warga Gaza dari tanah Palestina.
Dalam rancangan kebijakannya, Trump mengusulkan agar warga Gaza direlokasi ke beberapa negara, termasuk Mesir dan Yordania. Bahkan, dalam sebuah laporan, Indonesia turut masuk dalam daftar opsi yang dipertimbangkan.
Menanggapi wacana ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan tegas menolak usulan tersebut.
“Indonesia dengan tegas menolak segala upaya untuk secara paksa merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina,” demikian rilis Kemlu, Rabu (5/2).
Kemlu menekankan bahwa langkah seperti itu akan menjadi hambatan besar bagi terwujudnya kemerdekaan Palestina.
Hal ini bertentangan dengan prinsip solusi dua negara yang mengacu pada batas wilayah 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Solusi dua negara sendiri merupakan pendekatan yang telah mendapat dukungan dari komunitas internasional dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
Konsep ini bertujuan membentuk dua negara yang hidup berdampingan secara damai, saling mengakui, serta menghormati kedaulatan satu sama lain.
Selain menolak gagasan Trump, Indonesia juga mengajak masyarakat global untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Terutama dalam hal menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri, termasuk hak esensial untuk kembali ke tanah asalnya.
“Indonesia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan layak menuju perdamaian abadi di kawasan adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik: pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina,” lanjut Kemlu.