Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan kebijakan yang memberikan insentif bagi kendaraan hybrid. Langkah ini membuat harga mobil hybrid semakin terjangkau bagi masyarakat.
Dasar Hukum dan Jenis Kendaraan yang Mendapatkan Insentif
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung oleh pemerintah bagi kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus listrik tertentu. Tak hanya itu, kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle) juga mendapatkan keringanan pajak.
Dalam peraturan ini, terdapat tiga kategori kendaraan hybrid yang mendapatkan insentif, yakni full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Pemerintah menetapkan PPnBM yang ditanggung sebesar 3 persen. Keringanan pajak ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025.
PMK No. 12 Tahun 2025 mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 4 Februari 2025. Dengan adanya kebijakan ini, pasar kendaraan ramah lingkungan diharapkan semakin berkembang di Indonesia.
Dampak Insentif Terhadap Harga Mobil Hybrid
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menyatakan bahwa Toyota masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait kebijakan ini. Namun, ia memastikan bahwa harga Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid akan mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
“Masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaannya). Tapi berdasarkan perhitungan kami, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV bisa mendapatkan pengurangan sekitar Rp 10-13 juta ya berkat insentif PPnBM DTP,” ujar Anton.
Daftar Harga Sebelum Potongan Insentif
Berikut adalah daftar harga Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid sebelum insentif diberlakukan:
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
- Kijang Innova Zenix 2.0 G HEV CVT: Rp 483.900.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 G HEV CVT (Premium Color): Rp 486.900.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 V HEV CVT: Rp 548.900.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 V HEV CVT (Premium Color): Rp 552.000.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 V HEV CVT Modellista: Rp 558.900.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 V HEV CVT Modellista (Premium Color): Rp 561.900.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 Q HEV CVT TSS: Rp 629.000.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 Q HEV CVT TSS (Premium Color): Rp 632.000.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 Q HEV CVT TSS Modellista: Rp 638.900.000
- Kijang Innova Zenix 2.0 Q HEV CVT TSS Modellista (Premium Color): Rp 641.900.000
Toyota Yaris Cross Hybrid
- Yaris Cross 1.5 S HV CVT TSS: Rp 446.700.000
- Yaris Cross 1.5 S HV CVT TSS (Premium Color): Rp 449.200.000
- Yaris Cross 1.5 S HV CVT TSS 2 TONE: Rp 450.700.000
- Yaris Cross 1.5 S HV CVT TSS 2 TONE (Premium Color): Rp 451.700.000
- Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS: Rp 456.100.000
- Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS (Premium Color): Rp 458.600.000
- Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS 2 TONE: Rp 460.100.000
- Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT 2 TSS TONE (Premium Color): Rp 461.200.000
Dengan diberlakukannya insentif ini, harga mobil hybrid akan lebih kompetitif, sehingga dapat menarik lebih banyak konsumen untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan adopsi kendaraan hybrid di Indonesia dan mendorong transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.