Jangan Abaikan Pajak! Kendaraan yang Mati Pajak Akan Ditilang

Sahrul

Pemilik kendaraan bermotor perlu lebih disiplin dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, kendaraan yang pajaknya belum diperpanjang dapat dikenai tilang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun. Namun, dalam setiap tahunnya, STNK juga harus mendapatkan pengesahan melalui pembayaran pajak kendaraan. Dengan kata lain, jika pajak tidak dibayar, STNK dianggap tidak sah dan kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan raya.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2.

Tanpa adanya pengesahan tahunan, kendaraan bermotor dianggap tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan umum. STNK sendiri berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan keabsahan kendaraan, termasuk identitas pemilik, informasi kendaraan, serta masa berlakunya. Jika kendaraan tetap digunakan tanpa pengesahan, pemiliknya harus siap menerima konsekuensi hukum.

Sesuai dengan pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak mengesahkan STNK dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Meskipun terkena tilang, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir karena pihak kepolisian tidak akan melakukan penyitaan kendaraan. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk segera membayar pajak tahunan agar STNK kembali sah digunakan. Oleh karena itu, sebelum berkendara, pastikan semua dokumen kendaraan, termasuk STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM), telah lengkap dan masih berlaku.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.

Untuk menghindari denda dan sanksi lainnya, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengingat jadwal pembayaran pajak dan melakukan pengesahan STNK tepat waktu. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, hal ini juga bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Also Read

Tags

Leave a Comment