Mulai 1 April 2025, pemilik kendaraan di Inggris akan menghadapi gelombang perubahan signifikan dalam struktur pungutan pajak tahunan kendaraan bermotor. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menekan pencemaran udara sekaligus mendorong percepatan peralihan menuju kendaraan ramah lingkungan.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menaikkan tarif Vehicle Excise Duty (VED) – yang setara dengan beban tahunan atau pungutan registrasi kendaraan – terutama untuk mobil yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar. Tujuannya jelas: mengurangi jejak karbon dari sektor transportasi darat yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama polusi.
Mobil Emisi Tinggi Kena Tarif Lebih Mahal
Seperti dilaporkan Metro.co.uk, kendaraan berjenis Plug-in Hybrid yang sebelumnya hanya dibebani tarif ringan sebesar £10 atau sekitar Rp 215 ribuan, kini masuk kategori baru dengan pungutan melonjak menjadi £110, setara hampir Rp 2,3 juta. Padahal kendaraan ini tergolong dalam kelompok mobil dengan tingkat emisi sedang, yaitu antara 1-50 gram CO2 per kilometer.
Sementara itu, kendaraan bermesin bensin dengan tingkat emisi antara 51-75g/km juga tak luput dari kebijakan baru. Pajaknya kini berkisar antara £30 hingga £130, atau sekitar Rp 647 ribu sampai Rp 2,8 juta – naik cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Mobil yang tergolong “haus emisi” seperti Audi RS7 atau Land Rover Defender 110 V8 kini harus siap mengeluarkan biaya dua kali lipat. Mengutip data dari Carwow, pemilik mobil dengan kadar emisi CO2 lebih dari 255g/km kini akan dikenakan biaya tahunan sebesar £5.490, atau sekitar Rp 118 jutaan, dari sebelumnya hanya £2.745 (Rp 59 jutaan).
Mobil Listrik Tak Lagi Sepenuhnya Bebas Beban
Meskipun dikenal sebagai solusi masa depan dalam dunia otomotif yang berkelanjutan, mobil listrik rupanya juga mulai dikenakan beban fiskal. Pemerintah Inggris menetapkan bahwa mulai April 2025, kendaraan listrik baru akan dikenai pajak awal sebesar £10, atau sekitar Rp 215 ribu.
Setelah melewati tahun pertama, pajak tahunan mobil tanpa emisi tersebut akan meningkat menjadi £195 (sekitar Rp 4,2 juta). Dalam pernyataan resminya di situs gov.uk, pemerintah menyatakan:
“Anda harus membayar tarif pajak kendaraan bermotor tahun pertama terendah yang ditetapkan sebesar £10 mulai 1 April 2025. Mulai pembayaran pajak kedua dan seterusnya, Anda akan membayar tarif standar. Tarifnya adalah £195.”
Tak hanya itu, mobil listrik yang memiliki harga jual lebih dari £40.000 juga akan dikenai tambahan biaya tahunan yang nilainya bervariasi antara £15 hingga £410 tergantung lamanya kepemilikan kendaraan tersebut. Tambahan ini bisa dianggap serupa dengan skema pajak barang mewah di Indonesia, di mana barang dengan nilai tinggi turut dibebankan pungutan ekstra.
Kritik terhadap Kebijakan Pajak Baru
Kebijakan ini memunculkan reaksi beragam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari David Hall, Wakil Presiden Power System UK & Ireland di Schneider Electric. Dalam wawancara bersama Transport and Energy, ia menyampaikan kritik tajam terhadap pengurangan insentif pajak untuk kendaraan listrik.
“Memotong insentif pajak untuk kendaraan listrik sama saja dengan mengerem kemajuan dalam upaya melawan perubahan iklim,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap kendaraan tanpa emisi menjelang penerapan larangan penjualan mobil berbahan bakar bensin dan diesel yang dijadwalkan berlaku pada 2030 mendatang.
Antara Tekanan dan Harapan
Meski keputusan ini berpotensi menambah beban finansial bagi sebagian pemilik kendaraan, pemerintah tetap optimistis bahwa kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Harapannya, dengan sistem tarif yang disesuaikan berdasarkan dampak lingkungan kendaraan, masyarakat akan lebih bijak dalam memilih moda transportasi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga ramah bagi bumi.