Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya berakhir bertepatan dengan momen libur panjang Hari Raya Idulfitri. Dalam kebijakan ini, pemilik SIM yang kadaluwarsa pada periode tersebut masih mendapat peluang untuk memperpanjangnya tanpa harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Sebagaimana kita tahu, SIM memiliki masa pakai selama lima tahun. Jika masa aktifnya telah usai, maka pemilik wajib melakukan perpanjangan agar hak berkendara di jalan umum tetap sah. Sayangnya, jika terlambat walau hanya satu hari, proses yang harus ditempuh tak lagi sekadar memperpanjang, melainkan membuat baru—yang berarti harus melewati ujian teori dan praktik layaknya pendaftar baru.
Namun, pengecualian bisa terjadi dalam situasi khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, di mana masa berlaku SIM yang habis dapat diperpanjang jika bertepatan dengan hari besar nasional seperti Idulfitri.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.
Artinya, Senin, 7 April 2025 adalah batas terakhir masa tenggang dari masa kedaluwarsa. Mulai Selasa, 8 April 2025, masyarakat yang SIM-nya habis di rentang tanggal 29 Maret sampai 7 April baru diperbolehkan mengurus perpanjangan.
Mereka yang lolos dari tenggat tersebut cukup mengikuti prosedur perpanjangan biasa—tidak perlu menghadapi ujian ulang. Namun jika terlewat, jalan satu-satunya adalah menempuh seluruh proses dari nol, ibarat mengulang ujian masuk sekolah setelah lama lulus.
Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Perpanjang SIM:
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan seperti berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta dua lembar fotokopinya.
- SIM lama yang ingin diperpanjang, plus dua salinan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter, yang bisa diperoleh langsung di lokasi perpanjangan.
- Bukti telah menjalani tes psikologi, yang bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi atau aplikasi ePPsi SIM.
- Formulir permohonan perpanjangan yang telah diisi secara lengkap dan benar.
- Bukti keanggotaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Biaya yang Perlu Disiapkan
Untuk soal tarif, biaya perpanjangan SIM berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan di lingkungan Kepolisian. Berikut daftarnya:
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D dan DI: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa nominal di atas belum termasuk pungutan tambahan seperti biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Jadi, sebaiknya siapkan dana lebih agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Kesimpulannya, kesempatan memperpanjang SIM yang habis saat lebaran adalah semacam “pintu toleransi” dari pihak berwenang. Namun pintu itu tidak akan terbuka selamanya. Begitu waktunya habis, tidak ada jalan pintas selain mulai dari awal lagi. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini sebelum benar-benar tertutup.