Mobil Listrik Bersubsidi Pajak: Wuling Air ev hingga Chery J6 Masuk Daftar

Sahrul

Sebagai langkah konkret dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah resmi memberikan insentif pajak bagi mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi persyaratan tertentu. Insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang memungkinkan harga kendaraan listrik semakin terjangkau bagi masyarakat.

Regulasi Insentif Mobil Listrik

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas kendaraan listrik roda empat dan bus listrik berbasis baterai. Regulasi ini juga mencakup Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat dengan emisi karbon rendah. Peraturan ini telah diundangkan sejak 4 Februari 2025, yang menandakan resmi berlakunya insentif tersebut.

Agar dapat menikmati insentif ini, kendaraan listrik harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut ketentuannya:

  • Minimal 40% TKDN untuk mobil listrik berbasis baterai roda empat.
  • Minimal 40% TKDN untuk bus listrik berbasis baterai.
  • TKDN 20%-40% untuk bus listrik berbasis baterai.

Dengan kriteria tersebut, kendaraan dalam kategori pertama dan kedua berhak mendapatkan PPN DTP sebesar 10%, sementara kategori ketiga memperoleh PPN DTP sebesar 5%.

Daftar Mobil Listrik yang Mendapat Insentif

Penentuan kendaraan yang memenuhi standar TKDN dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024, berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan insentif:

Mobil Listrik

  • Hyundai Ioniq 5
  • Hyundai Kona EV
  • Hyundai Ioniq 5 N
  • Wuling Air EV
  • Wuling Binguo EV
  • Wuling Cloud EV
  • MG 4 EV
  • MG ZS EV
  • Neta V-II
  • Neta X
  • Chery Omoda E5
  • Chery iCar 03 (Chery J6)

Bus Listrik

  • BYD D9 Cityline
  • MAB Bus Listrik Besar MD12E Normal Floor
  • MAB Bus Listrik Sedang MD8E Low Entry
  • Orionis 8NV

Dengan adanya insentif ini, diharapkan transisi menuju ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin cepat. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga meningkatkan daya saing industri otomotif nasional dengan mendorong produksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi penting dalam mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan transportasi hijau dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik yang mendapatkan insentif, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih luas untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penggunaan kendaraan rendah emisi.

Also Read

Tags

Leave a Comment