Pajak Kendaraan di Jakarta Pemutihan Tak Akan Terjadi, Ini Alasan di Baliknya

Sahrul

Keinginan sebagian masyarakat Jakarta untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan harus ditangguhkan. Meskipun beberapa provinsi di Indonesia sudah mulai melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak akan diterapkan di ibu kota.

Pada beberapa provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, kebijakan pemutihan pajak kendaraan telah diumumkan. Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sementara denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Namun, situasi ini berbeda dengan Jakarta, di mana Gubernur Pramono menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan tidak akan dilaksanakan.

Pramono menegaskan bahwa meskipun ada permintaan dari masyarakat, pihak pemerintah provinsi Jakarta tidak akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan. “Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” ujar Pramono. Hal ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta sebagian besar adalah kalangan mampu, dengan kebanyakan tunggakan berasal dari mobil kedua dan ketiga yang dimiliki.

Kondisi ini berbeda dengan wilayah lainnya, di mana kebanyakan wajib pajak yang menunggak adalah pemilik kendaraan pertama. Dengan demikian, Pramono menyebutkan bahwa pemerintah provinsi Jakarta akan terus mengejar pembayaran pajak, meskipun ada kendaraan dengan lebih dari satu kepemilikan.

Pemutihan pajak kendaraan yang diterapkan di beberapa daerah lain bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa perlu memikirkan tunggakan pokok dan denda pajak yang ada. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan biaya yang lebih terjangkau. Berdasarkan Keputusan Gubernur, masa berlaku pemutihan di wilayah-wilayah yang melaksanakannya dimulai dari 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga berencana melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan target wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir. Tak lama setelah itu, Provinsi Banten turut mengumumkan kebijakan serupa, yang memungkinkan warga membayar pajak kendaraan berjalan dan menghapuskan denda serta tunggakan yang ada, dengan masa berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Namun, di Jakarta, meskipun kebijakan ini belum diberlakukan, pemerintah provinsi tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa pajak kendaraan dibayar oleh semua pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang mampu dan memiliki lebih dari satu kendaraan.

Also Read

Tags

Leave a Comment