Pemutihan Pajak Kendaraan: Keuntungan untuk Penunggak, yang Taat Bayar Kebagian Apa?

Sahrul

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan khusus bagi warganya dalam rangka menyambut hari raya. Sebuah program pemutihan pajak kendaraan resmi digulirkan, memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki tunggakan untuk mendapatkan keringanan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Menariknya, tidak ada batasan waktu bagi besaran tunggakan yang dihapuskan. Kendaraan yang menunggak pajak selama belasan tahun sekalipun tetap bisa mendapatkan manfaat dari program ini. Dengan adanya pemutihan ini, para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahunan mereka, tanpa dibebani denda atau tunggakan sebelumnya.

Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini patuh dalam membayar pajak tepat waktu. Apakah mereka juga akan mendapatkan penghargaan serupa? Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin. Meski belum mengungkap secara rinci, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diperhitungkan dengan matang.

“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya.

Gubernur Dedi juga mengungkapkan bahwa masa pelaksanaan program ini dimajukan lebih awal dari rencana sebelumnya. Awalnya, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dijadwalkan berlangsung pada April 2025. Namun, demi memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat, program ini sudah bisa dinikmati sejak 20 Maret.

Bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, momen ini menjadi peluang emas untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda tambahan. Dedi pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini.

“Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak akan menghadapi konsekuensi lebih besar.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin, baik bagi mereka yang ingin melunasi tunggakan maupun yang menanti bentuk apresiasi bagi kepatuhan mereka dalam membayar pajak tepat waktu.

Also Read

Tags

Leave a Comment