Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berkat layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. Pengendara tidak perlu lagi mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena prosesnya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas. Namun, bagaimana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak? Apakah dana yang sudah dibayarkan bisa kembali?
Pengembalian Dana Jika Pengajuan SIM Ditolak
Tidak semua pengajuan perpanjangan SIM online otomatis disetujui. Ada kemungkinan permohonan ditolak karena data yang tidak sesuai atau kelengkapan dokumen yang kurang. Namun, pengguna layanan ini tidak perlu khawatir akan kehilangan uangnya. Dana yang sudah dibayarkan tetap dapat dikembalikan ke rekening yang telah didaftarkan saat registrasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Digital Korlantas Polri, apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian yang sudah dicantumkan sebelumnya.
“Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala,” tulis laman tersebut.
Jika permohonan ditolak, pengguna masih bisa mengajukan kembali perpanjangan SIM selama masa berlaku dokumen tersebut belum habis. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan agar tidak mengalami penolakan yang berulang.
Cara Menghindari Penolakan Saat Perpanjangan SIM Online
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan Dokumen Lengkap – Persyaratan administrasi harus sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ajukan Perpanjangan Lebih Awal – Sebaiknya ajukan permohonan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Pastikan Data Sesuai – Data yang diunggah, seperti foto, tanda tangan, dan identitas diri, harus jelas dan sesuai dengan ketentuan.
Syarat-Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk menghindari kesalahan dalam pengajuan, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes)
- Hasil tes psikologi
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut tahapannya:
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat seluler.
- Registrasi akun dengan nomor HP aktif dan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Buat PIN, kemudian lengkapi data diri sesuai KTP.
- Aktivasi akun melalui email dan lakukan verifikasi identitas dengan KTP.
- Pilih layanan perpanjangan SIM di aplikasi.
- Lakukan tes kesehatan (Rikkes) dan tes psikologi melalui situs resmi yang telah ditentukan.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Pilih lokasi Satpas penerbit SIM, metode pengiriman (via pos atau ambil langsung), dan metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Cek status transaksi melalui menu Transaksi di aplikasi.
Setelah semua langkah di atas dilakukan, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM. Jika semua syarat terpenuhi, maka SIM baru akan diterbitkan dan dikirim sesuai metode yang dipilih.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM secara online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, proses ini tetap harus dilakukan dengan teliti agar tidak mengalami kendala, seperti penolakan akibat ketidaksesuaian data. Jika terjadi penolakan, dana yang sudah dibayarkan tetap bisa dikembalikan ke rekening yang telah didaftarkan sebelumnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.