Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini mencakup penghapusan tunggakan pajak serta dendanya, sehingga memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa beban tambahan. Hasilnya, penerimaan daerah mengalami lonjakan signifikan.
Sejak aturan pemutihan ini mulai berlaku, berbagai kantor Samsat di wilayah Jawa Barat dipadati oleh masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari antrean panjang pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka. Momen ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para wajib pajak karena adanya penghapusan sanksi administratif dan tunggakan yang selama ini menjadi kendala.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melaporkan peningkatan drastis dalam pendapatan daerah berkat kebijakan ini.
“Misalnya saya sampaikan kita mulai tanggal 20 deh, tanggal 20 itu kita mendapat uang sebesar Rp 26,5 miliar. Sebelumnya kalau hari biasa, sebelum ada kebijakan penghapusan pajak yang nunggak, itu hanya Rp 19 miliar pendapatannya. Kemudian tanggal 21 hari kedua, Rp 27,4 miliar, sebelumnya di hari biasa hanya Rp 17,9 miliar. Hari ketiga hari Sabtu Rp 17,8 miliar karena ini hari libur sebenarnya, sebelumnya hanya dapat Rp 11,3 miliar. Kemudian hari keempat hari Minggu harusnya libur mendapat Rp 4,6 miliar, sebelumnya biasa kalau hari minggu buka hanya Rp 1,4 miliar,” beber Dedi dikutip dari akun Instagramnya.
Hingga hari Minggu kemarin, jumlah pendapatan dari pajak kendaraan tercatat mengalami kenaikan yang cukup mencolok.
“Sampai hari Minggu ini, dan hari Senin belum, total pendapatannya sudah Rp 76,3 miliar atau naik 54 persen. Sebelumnya, biasanya hanya Rp 49,7 miliar. Sedangkan wajib pajaknya sebanyak 173.797 wajib pajak, atau naik 104 persen dari 85.027 orang wajib pajak,” katanya.
Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Saya juga mengucapkan terima kasih nih kepada seluruh warga Jawa Barat yang berbondong-bondong antre memperpanjang (pajak) kendaraan bermotor, itu saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Meski demikian, ia juga menyadari adanya beberapa kendala yang muncul selama pelaksanaan program ini.
“Dan pasti ada kekurangan-kekurangan, ada hal-hal yang harus diperbaiki seperti kasus yang di Karawang kemarin, kasus yang di Jatibarang, Insyaallah sudah ada solusinya. Saya sudah meminta kepada jajaran Bapenda untuk melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari pajak kendaraan ini akan digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, terutama jalan provinsi.
“Kalau jalan provinsi sudah selesai, sekarang kita fokus ke jalan provinsi, kita nanti ke depan mungkin tahun 2026 itu akan menggarap jalan-jalan kabupaten yang kabupatennya tidak mampu. Kalau yang kabupaten/kotanya mampu tentu punya kecukupan anggarannya bisa digunakan,” ujar Dedi.
Dengan keberhasilan program pemutihan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat serta berdampak positif terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.