Sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) telah mengimplementasikan program pendataan konsumen LPG 3 kg.
Program ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran. Hanya individu atau kelompok yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.
Melalui regulasi yang berlaku, pemerintah menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya ditujukan untuk keperluan rumah tangga dalam memasak, usaha mikro yang menggunakan gas untuk kegiatan usahanya, serta nelayan dan petani yang masuk kategori penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang belum terdata, proses registrasi dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk dari PT Pertamina melalui situs resmi Subsidi Tepat LPG. Adapun kategori yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah sebagai berikut:
- Rumah Tangga
Konsumen rumah tangga adalah individu dengan status kependudukan yang sah, menggunakan LPG untuk keperluan memasak sehari-hari di lingkungan domestik mereka. - Usaha Mikro
Usaha mikro yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah usaha berskala kecil milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk. Kegiatan usaha ini harus bersifat produktif dan menggunakan LPG untuk mendukung aktivitas usaha. Selain itu, pelaku usaha mikro wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg antara lain:
- Rumah atau warung makan
- Kedai makanan
- Layanan katering keliling
- Kedai minuman
- Penjual obat tradisional
- Penyedia minuman keliling di lokasi non-permanen
- Petani Sasaran
Kategori ini mencakup petani yang telah menerima bantuan awal berupa paket LPG untuk keperluan mesin pompa air, sebagai bagian dari program pemerintah. - Nelayan Sasaran
Nelayan yang mendapatkan dukungan pemerintah dalam bentuk paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan juga termasuk dalam kelompok penerima manfaat ini.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi LPG 3 kg, memastikan subsidi tepat guna, serta menghindari penyalahgunaan di lapangan.