PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini telah beralih ke tangan kurator setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sesuai regulasi yang berlaku, perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh hakim di Pengadilan Niaga otomatis berada dalam wewenang kurator untuk mengelola aset dan operasionalnya.
Dalam perkembangan terbaru, kurator memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pegawai per Rabu (26/2/2025). Keputusan ini pun menuai tanggapan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang akhirnya buka suara terkait kebijakan tersebut.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” katanya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Immanuel mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama manajemen perusahaan sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari adanya PHK massal. Namun, keputusan tetap berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, sehingga PHK menjadi jalan yang diambil. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Kemnaker memastikan bahwa setiap pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon serta akses ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Noel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebut bahwa seluruh karyawan yang terkena dampak PHK terakhir kali bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025. Perusahaan akan resmi menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah mengupayakan solusi bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Setidaknya delapan ribu lowongan kerja baru telah disiapkan di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo sebagai alternatif bagi para eks-karyawan PT Sritex.