Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia tengah ramai membahas peluncuran Danantara yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Apa sebenarnya Danantara? Bagaimana kaitannya dengan BUMN? Simak ulasan lengkap berikut ini!
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperkenalkan Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Acara peluncuran yang berlangsung di Halaman Istana Kepresidenan tersebut memiliki tujuan utama untuk mengelola investasi nasional agar lebih optimal.
“Peluncuran Danantara Indonesia hari ini memiliki arti yang sangat penting karena Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” terang presiden kedelapan RI tersebut.
Lantas, apa sebenarnya Danantara? Mari simak pemaparan singkat mengenai definisi dan tugas Danantara di bawah ini. Pastikan membaca hingga akhir agar tidak ada informasi yang terlewat.
Danantara merupakan kependekan dari Daya Anagata Nusantara. Tiga kata yang menyusun akronim tersebut memiliki arti tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto:
“Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah tanah air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia.”
Sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI), Danantara berperan dalam menyatukan aset-aset milik negara. Dengan demikian, seluruh aset tersebut dapat dikelola secara lebih terpadu dan efektif guna mendukung kebijakan investasi nasional.
Mengacu pada informasi dari laman Portal Informasi Indonesia, Danantara akan mengadopsi sistem yang diterapkan oleh Temasek Holdings Limited, lembaga investasi milik Singapura. Perannya dikatakan mirip dengan INA (Indonesia Investment Authority) yang didirikan pada 2021, tetapi dengan cakupan yang lebih luas.
Sejalan dengan peresmian Danantara, beberapa regulasi juga ditetapkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara
Menurut laporan dari detikEdu, Danantara akan berfungsi sebagai super holding bagi berbagai BUMN di Indonesia. Secara sederhana, super holding adalah induk perusahaan berskala besar yang mengontrol berbagai perusahaan di beragam sektor industri. Dalam konteks ini, Danantara akan menjadi perusahaan induk dari BUMN di Tanah Air.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, konsep Danantara meniru model yang diterapkan oleh Temasek Holdings di Singapura, yang mengelola bisnis di berbagai sektor, termasuk telekomunikasi dan energi.
Danantara juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan peran BUMN yang tengah didorong saat ini.
“Tidak hanya akan menginvestasikan dividen BUMN ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang, tapi juga akan mentransformasi BUMN kita menjadi pemimpin kelas dunia di masing-masing perusahaan yang kompetitif, profesional, dan terintegrasi dalam ekonomi global,” terang Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari detikFinance, rencana ke depan, Danantara akan mengambil alih seluruh aset BUMN sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada Maret 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh COO Danantara, Dony Oskaria:
“Sebelum RUPS sudah harus pindah diinbrengkan ke Danantara. Bulan Maret ini, akhir Maret ini,” paparnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Sebagian besar BUMN direncanakan akan berada di bawah naungan Danantara. Namun, terdapat tujuh perusahaan yang disebut akan dikonsolidasikan terlebih dahulu, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, PLN, Pertamina, Mining Industry Indonesia, Telkom Indonesia, dan Bank Negara Indonesia.