Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia secara resmi menghentikan keberadaan pengecer gas LPG 3 kg. Dengan perubahan ini, masyarakat yang ingin mendapatkan LPG bersubsidi harus membelinya melalui pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
Langkah-langkah Mendaftar sebagai Pangkalan LPG 3 Kg
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang saat ini beroperasi wajib melakukan registrasi untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Pendaftaran ini akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2025.
“Yang pengecer kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut Yuliot, proses pendaftaran pangkalan LPG 3 kg dilakukan melalui platform daring One Single Submission (OSS). Berikut ini adalah tahapan yang perlu diikuti:
- Akses Situs OSS: Kunjungi laman resmi OSS di www.oss.go.id, buat akun pengguna, dan lengkapi proses registrasi hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Persiapkan Dokumen Administrasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukti kepemilikan rekening bank
- Surat pernyataan kesanggupan
- Ajukan Permohonan: Kirimkan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg ke kantor Pertamina terdekat atau melalui agen LPG resmi dengan melampirkan dokumen yang telah disiapkan.
- Proses Verifikasi: Pertamina akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang diberikan serta survei lokasi guna memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.
- Persetujuan dan Perjanjian Kerja Sama: Jika permohonan diterima, calon pangkalan akan diminta menandatangani kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk dapat beroperasi sebagai pangkalan LPG 3 kg.
Untuk menjadi pangkalan resmi LPG, modal awal yang diperlukan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Selain itu, guna mempermudah masyarakat dalam menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses pencarian melalui tautan berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Kebijakan ini diterapkan dengan harapan dapat menjaga stabilitas harga jual LPG agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.