KJP Plus Tahap II 2024 Tertunda, Pemerintah Minta Orang Tua dan Siswa Tetap Tenang dan Bersabar

Rohmat

Pencairan dan reaktivasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode kedua tahun 2024 secara resmi dibatalkan. Kendati demikian, para siswa beserta wali murid masih memiliki kesempatan untuk mengecek apakah mereka tetap terdaftar sebagai penerima manfaat program ini.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus, orang tua dan siswa dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs web kjp.jakarta.go.id.
  2. Klik menu “Pencairan”.
  3. Pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP” yang terletak di bagian kiri atas layar.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun penerimaan KJP, serta pilih tahap I atau II sesuai kebutuhan verifikasi.
  5. Tekan tombol “Cek”.
  6. Status penerimaan akan ditampilkan pada halaman berikutnya.

Alasan Pembatalan dan Mekanisme Sanggahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pembatalan pencairan KJP Plus tahap II tahun ini didasarkan pada pertimbangan skala prioritas. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan siswa dan orang tua yang mengandalkan bantuan tersebut.

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa siswa dan wali murid yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan. Proses sanggahan dapat dilakukan secara daring melalui laman edujakarta.id/sanggahan.

Menunggu Kejelasan Resmi

Meskipun banyak pihak berharap adanya kepastian mengenai pencairan dana bantuan pendidikan ini, hingga kini belum ada informasi resmi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu, para siswa diimbau untuk tetap bersabar menunggu keputusan lebih lanjut terkait pencairan KJP Plus tahap II 2024 serta tahap I tahun 2025.

Also Read

Tags

Leave a Comment