Masyarakat yang ingin menjadi pengguna resmi gas LPG 3 kg kini dapat mengikuti prosedur yang sederhana. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan sesuai kategori pengguna.
1. Rumah Tangga
Bagi keluarga yang ingin terdaftar sebagai pengguna resmi, cukup mendatangi pangkalan LPG terdekat. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, mintalah bantuan petugas pangkalan untuk melakukan pendaftaran.
Proses pendaftaran akan dilakukan melalui platform Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina Merchant. Setelah data diinput, akan ada tahap verifikasi untuk memastikan kelayakan. Jika verifikasi berhasil, Anda bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan mana saja hanya dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Usaha Mikro
Pelaku usaha mikro memiliki proses yang sedikit berbeda. Mereka perlu datang ke pangkalan dengan membawa KTP, foto usaha, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika usaha sudah terdaftar, lakukan pembaruan data, seperti:
- Nama usaha
- Jenis dan lokasi usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Unggah foto dokumen NIB
Namun, jika usaha belum terdaftar, pemilik usaha harus mengisi formulir pendaftaran berisi:
- Nama lengkap pemilik
- Nama usaha
- NIK
- Jenis usaha
- Nomor telepon dan alamat email
- Alamat rumah dan tempat usaha
- NIB beserta foto dokumennya
- Foto KTP dan foto usaha
3. Petani dan Nelayan Sasaran
Berbeda dengan rumah tangga dan pelaku usaha mikro, petani dan nelayan yang menjadi sasaran subsidi tidak bisa mendaftar langsung di pangkalan. Data mereka sudah tercatat sebagai penerima bantuan konversi energi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses gas LPG 3 kg bersubsidi dengan lebih mudah dan tepat sasaran.