Mulai 1 Februari 2025, Distribusi LPG 3 Kg Berubah, Warung Tak Bisa Jual Lagi

Rohmat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait isu mengenai pengecer yang tidak lagi dapat memperoleh distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang mekanisme agar distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat tetap sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dengan kata lain, pengecer LPG 3 kg tidak akan dihapus begitu saja. Mereka masih diperbolehkan untuk mendapatkan pasokan dan menjual tabung gas berukuran kecil tersebut, asalkan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” imbuh Yuliot.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg ini bertujuan untuk memastikan agar penyaluran gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Yuliot.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah mengimplementasikan skema penyaluran fakultatif LPG 3 kg guna memastikan pasokan tetap aman selama libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berupaya agar kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kg dapat terpantau lebih optimal. Pendistribusian gas bersubsidi kini dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina atau pengecer yang telah memiliki NIB dan terdaftar di OSS.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk mencegah praktik penimbunan gas LPG oleh oknum pengecer yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment