Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai prosedur pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak yang lebih sistematis dan terstruktur.
Ketentuan baru ini juga mencakup aturan terkait pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam berbagai regulasi di sektor perpajakan. Dengan adanya PMK ini, pemerintah berupaya menyederhanakan dan menyatukan aturan agar lebih mudah dipahami serta diterapkan.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 dikutip Minggu (23/2/2025).
Dalam regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat tiga kategori pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK ini, yakni:
- Pemeriksaan Lengkap: Ditujukan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, mencakup seluruh elemen dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendetail.
- Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan yang lebih spesifik dibandingkan pemeriksaan lengkap, hanya menyoroti satu atau beberapa aspek dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Spesifik: Ditujukan untuk menilai kepatuhan pajak berdasarkan data atau informasi tertentu yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan tertentu dalam cakupan yang lebih terbatas.
“Pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis PMK.
Selain itu, pemeriksaan pajak yang dilakukan meliputi berbagai jenis pajak yang dikelola oleh DJP, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta jenis pajak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” dalam PMK.
Dengan diberlakukannya PMK No. 15 Tahun 2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih jelas dan transparan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.