Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memperingatkan seluruh pengecer minyak goreng merek Minyakita agar menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700,00 per liter.
Langkah ini diambil guna memastikan minyak goreng tetap dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh seluruh pengecer.
“Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET,” tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Ahyu menjelaskan bahwa pengecer yang telah terdaftar sebagai distributor resmi Minyakita sebenarnya telah memperoleh keuntungan yang cukup memadai. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menaikkan harga jual melebihi HET yang telah ditentukan.
Para pengecer memperoleh Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara batas harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Meskipun regulasi telah diberlakukan, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindag masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas batas harga yang ditetapkan.
“Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula,” ujarnya.
Untuk menjamin harga tetap sesuai ketentuan, Pemprov Riau akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Ahyu menekankan bahwa pengawasan tidak hanya akan dilakukan melalui inspeksi rutin, tetapi juga melibatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat,” tutupnya.