Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan yang melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol harga gas bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa penjualan gas melon tersebut hanya akan diperbolehkan melalui pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.
Menurut Yuliot, langkah ini diambil untuk memangkas rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 kg melonjak di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Meski demikian, Yuliot menegaskan bahwa pedagang eceran masih memiliki peluang untuk tetap berjualan, tetapi dalam kapasitas sebagai pangkalan resmi yang telah mengantongi izin usaha.
“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuhnya.
Persyaratan Menjadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg
Pengecer yang ingin beralih menjadi agen resmi diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki, mereka dapat mengurusnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh,” bebernya.
“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kami juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” ia menjelaskan.
Berdasarkan informasi dari situs Pertamina Patra Niaga, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon agen LPG 3 kg:
- Akta pendirian badan usaha (seperti PT atau koperasi) beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat referensi dari bank.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai dengan ketentuan Pemda setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seluruh direktur dan komisaris dalam akta perusahaan.
- Susunan pengurus dan jumlah karyawan.
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian dengan agen.
- Surat pernyataan bermaterai yang mencakup:
- Kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen LPG.
- Kesediaan mematuhi peraturan pemerintah, Pertamina, dan peraturan daerah.
- Pakta Integritas.
- Surat Keterangan Penyalur LPG dari instansi terkait.
- Lahan dengan luas minimal 165 meter persegi.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha (rekening koran 3 bulan terakhir) atau deposito dengan saldo minimal Rp750 juta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan harganya tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah sehingga masyarakat dapat memperoleh gas subsidi dengan harga yang wajar.