Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa langkah penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, penyusutan anggaran yang dilakukan tidak berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para pegawai honorer.
“Kami akan menyampaikan beberapa penjelasan terkait dengan berkembangnya berita yang sekarang ini muncul di masyarakat. Pertama, terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja honorer di lingkungan kementerian dan lembaga dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Sri Mulyani di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diambil tidak serta-merta berakibat pada pengurangan tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka meskipun terjadi rasionalisasi dalam penggunaan anggaran.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” katanya.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam terkait strategi penghematan yang diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak mengorbankan keberlangsungan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.
“Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” tuturnya.
Pemerintah memastikan bahwa langkah ini tetap sejalan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal tanpa mengurangi hak tenaga honorer yang telah bekerja di berbagai kementerian dan lembaga.