Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tegas membantah rumor yang beredar mengenai dihapuskannya gaji ke-13 dan ke-14 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Isu ini sempat mengemuka seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” ujar Sri Mulyani ketika menghadiri acara Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2).
Kendati demikian, perempuan yang kerap disapa Ani tersebut tidak memberikan detail mengenai besaran anggaran yang dialokasikan. Ia juga enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai tahapan terkini dalam proses pencairannya.
Sebagai pemegang kendali keuangan negara, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak tambahan berupa gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” kata Sri Mulyani.
“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” tambahnya.
Latar Belakang Isu Pemangkasan Gaji Tambahan
Spekulasi mengenai dihapusnya gaji ke-13 dan 14 bagi PNS mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan pengeluaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun guna menyeimbangkan belanja negara.
Dalam kebijakan tersebut, pemotongan anggaran terbesar akan dilakukan pada belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang mencapai Rp256,1 triliun. Sementara itu, dana transfer ke daerah (TKD) juga akan mengalami penyesuaian dengan pengurangan sebesar Rp50,59 triliun.
Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan aparatur negara, terutama mengenai keberlanjutan pencairan gaji tambahan yang selama ini menjadi hak mereka. Apalagi, gaji ke-14 yang lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan sebelum perayaan Idulfitri.
Berdasarkan kalender, perayaan Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret mendatang. Dengan pernyataan yang telah disampaikan Sri Mulyani, PNS diharapkan dapat lebih tenang menanti pencairan gaji tambahan tersebut.